BIDANG KEDARURATAN DAN LOGISTIK

Bidang Kedaruratan dan Logistik Dipimpin oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik yang mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana BPBD dalam mengkoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang kedaruratan dan logistik.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang kedaruratan dan logistik;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang kedaruratan dan logistik;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kedaruratan dan logistik;
  4. Pelaksanaan administrasi di bidang kedaruratan dan logistik; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.

Uraian tugas Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, meliputi :

  1. Menyusun rencana kagiatan Bidang Kedaruratan dan Logistik sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. Memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Kedaruratan dan logistik untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyususn rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah badan;
  5. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
  6. merumuskan rencana dan pelaksanaan kegiatan kedaruratan dan logistik penanggulangan bencana;
  7. menyiapkan perumusan kebijakan teknis kedaruratan dan logistikterhadap penanggulangan bencana;
  8. melaksanakan evaluasi kegiatan penanggulangan bencana;
  9. menyusun laporan pelaksanaan tugas kepala bidang kedaruratan dan logistik dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.